Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kepulauan Nias Afdika Permata Lase meminta aparat Penegak Hukum segera usut kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Universitas Nias (Unias).
Menurutnya, pungli yang terjadi di Unias sebagai salah satu perguruan tinggi yang menjadi Primadona masyarakat Kepulauan Nias itu telah mencoreng nama baik Institusi Pendidikan.
“Kasus pungli itu tidak bisa dibiarkan berhenti pada pemberhentian oknum Dosen itu saja,” ujar Afdika ketika dikonfirmasi awak media bertempat di Sekretariat DPW LSM Perkara Kepulauan Nias yang beralamat di Dusun I Desa Onozitoli Sifaoroasi, Jumat (11/11/2022).
Dikatakannya, keputusan dan rekomendasi Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA) Universitas Nias berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias dapat ditindaklanjuti keranah Hukum.
Dilansir dari media www.topikterkini.com, ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik Samson P Zai, SH, MH mengatakan, bahkan terbuka peluang yang sangat besar bagi Yayasan Perguruan Tinggi Nias ke depan untuk mengambil langkah Hukum kepada mereka keranah pidana sesuai pasal 378 KUHP atas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pernyataan Ketua KPIA itu, Afdika mempertanyakan mengapa pihak Yayasan Perguruan Tinggi Nias tidak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Pak Samson P Zai sudah bilang agar Yayasan melaporkan kepada pihak Penegak Hukum. Kenapa tidak ditindaklanjuti?,” tanya Ketua DPW LSM Perkara itu.
Ditambahkannya, pemberhentian dengan hormat Desman Serius Nazara, SE., MM sebagai dosen tetap berdasarkan Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Nias Nomor : 84/K/YAPERTI-N/IX/2022 tertanggal 9 September 2022 dinilai bertentangan dengan bertentangan dengan Berita Acara Rapat Pleno KPIA Nomor: 08/KPIA-LUN/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
“Kenapa Desman Serius Nazara diberhentikan dengan hormat? Sementara pada Berita Acara KPIA secara eksplisit telah direkomendasikan agar ke-empat Dosen yang diduga pelaku Pungli itu harus diberhentikan secara tidak hormat,” Terang Afdika.
“Ada apa? Koq dia diberlakukan istimewa oleh Yayasan,” Tanya dia.
Jika tidak ada tindak lanjut, tambah Afdika, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via telepon seluler Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 20.07 WIB mengatakan, kalau ada pihak lain yang peduli terhadap nasib Universitas Nias tersebut dapat melaporkan langsung kepada Penegak Hukum.
“Jika ada yang berkeinginan, silahkan saja,” Paparnya.
Ketika ditanyakan terkait dengan upaya Hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Nias, Eliyunus mengatakan pihaknya hanya dapat melakukan pemecatan kepada beberapa oknum Dosen dimaksud sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi dari Yayasan Perguruan Tinggi Nias.
(Tim/Red)
Discussion about this post