Nias, suarainvestigasi.com – Sebagai tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, Rabu (06/10/2022)
Dan Nomor B/191/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 hal ini tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, serta surat Bupati Nias Nomor 800/4285/BKPSDM/2022 tanggal 11 Agustus 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias melalui aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (https//pendataan-nonasn.bkn.go.id) adalah sebagai tercantum lampiran pengumuman.
- Bagi masyarakat yang mengetahui Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memenuhi ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN dan/atau melakukan pemalsuan Data Tenaga Non ASN, dapat menyampaikan umpan balik secara resmi/tertulis kepada Bupati Nias C.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias, dengan melampirkan Bukti dan Dokumen pendukung, paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.
- Bagi masyarakat Non ASN yang memenuhi kategori Pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, serta melengkapi Data dan riwayat masa kerja. Usul Pendataan disampaikan secara resmi/tertulis oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing kepada Bupati Nias C.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.
- Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk pedoman.
(yosi)
Discussion about this post