Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Salah satu Jurnalis, An. Temazaro Zebua melaporkan An. Ahmad Yani di Polres Nias terkait Pecemaran nama baik Wartawan, menerima suap dari salah satu Pemberitaan Kasus Penganiayaan di Kota Gunungsitoli, Sabtu (23/04/2022)
Surat Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/158/IV/2022. Tanggal 23 April 2022 tentang tindak Pidana Penghinaan.
Ahmad Yani, diketahui menghina Wartawan melalui rekaman salah seorang inisial (YZ) disalah satu acara Syukuran, di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada tanggal 16 April 2022.
Pada saat itu Ahmad Yani sengaja bercerita terkait Pemberitaan tersebut kepada salah seorang rekannya mengatakan Wartawan, LSM dan Lembaga lain Paling suka dengan kejadian seperti ini, karena mereka mencari kesempatan untuk mewawancarai Korban dan Pelaku ujung-ujungnya mereka menerima suap besar
“Lanjutnya mengatakan, Hukum ini tidak Adil bisa dibeli dengan uang, yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar termasuk oknum Penegak Hukum sendiri bermain dalam hal itu. Contoh beberapa waktu yang lalu kita dengar dilapangan merdeka Kota Gunungsitoli ada kejadian penganiayaan disebut-sebut terlibat oknum Penegak hukum tetapi diam saja.” Sebut Ahmad Yani dalam rekaman.
Saat Diminta tanggapannya, Temazaro Zebua terkait tuduhan Ahmad Yani atas Pemberitaannya sebagai Wartawan menerima suap mewacarai Pelaku dan Korban, mengatakan tidak terima/keberatan dan merasa dirugikan secara nama baik sebagai Jurnalis.
“Terlapor Ahmad Yani menuduh saya tanpa ada bukti, Penghinaan tersebut telah saya laporkan di Polres Nias hari Ini 23 April 2022 dan dalam tahapan Proses Reskrim Polres Nias.” Akhir kata Temazaro Zebua.
(yosi)
Discussion about this post