Suarainvestigasi.com , Muratara – Desa pauh kecamatan rawas ilir memiliki wilayah perkebunan yang sangat luas, dari hutan yang luas ada beberapa perusahaan perkebunan yang membuka perkebunan di wilayah desa pauh, salah satu PT yang beroprasi di bidang perkebunan di wilayah desa pauh, PT. SAP. Dan PT SSL, dengan adanya Perusahaan yang beroperasi di desa pauh perekonomian masyarakat desa pauh berangsur – angsur detail dan kesejahteraan masyarat mulai tumbuh. Sudah 2 tahun ini Desa pauh memiliki pemimpin pemerintahan Desa yang baru / Kades baru, yang mana kades tersebut terpilih dan dipilih oleh masyarakat desa pauh sendiri.
Namun disayangkan kepala desa pauh meminta insentif dari beberapa perusahaan yg beroprasi di wilayah desa pauh. dan PT. PT tersebut dengan terpaksa meberikan insentif kepada kepala desa pauh, sebesar 1 juta untuk satu PT/perusahaan yang beroprasi di wilayah desa pau, hal tersebut diakui oleh kepala desa pauh sendiri.
Kepala Desa Pauh Aziz saat di konfirmasih awak media lewat via hp , untuk PT. RAB, belum pernah sekalipun memberikan insentif kepada saya ” ujar Kepala Desa Pauh
Di lain sisi saat di konfirmasi lewat awak media melalui via HP. Marto LSM Membangun Sumsel (LSM MS)tidak ada kewajiban atau undang -undang yang mengatur perusahaan yang beroprasi di wilayah desa-desa manapun berkewajiban memberikan insentif kepada kepala desa, kalau ada kepala desa yang meminta insentif ke perusahaan – perusahaan yang ber oprasi di wilayah desa maka itu sudah melanggar hukum yang berlaku, artinya kepala desa sudah melakukan pungli (pungutan liar) dan artinya kepala desa sudah melawan hukum. Penegak hukum segera usut dan proses kepala desa yang sudah sewenang wenang mengunakan jabatan nya, proses segera sesuai hukum yg berlaku. ” ujar Marto LSM membangun sumsel yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara .
(S/Tim)
Discussion about this post