(setelah diberitakan menjadi toko kelontong yang diduga tetep menjual obat terlarang)
Lebak – Suarainvestigasi.com –Lagi dan lagi Kembali Marak penjualan Obat terlarang atau priskotropika jenis obat Eximer dan Tramadol secara ilegal dengan berkedok toko kosmetik sekarang jadi warung kelontong dikampung Lebakjambu, desa margajaya kecamatan cimarga kabupaten Lebak Saat Tim Investigasi Pada minggu 23 Januari 2022 Toko yang awalnya toko kosmetik menjual obat terlarang yang sempat diberitakan kini beralih menjadi toko kelontong diduga tetep menjual obat terlarang.
Sebagian Masyarakat merasa terusik akan bahaya dan dampak dari anak-anak muda yang mengkonsumsi obat tersebut.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Khusus Pemburi ilegal Cabang Lebak yang tergabung dari beberapa media online di antaranya media infoxpos.com , fokuslensa.com Dan Suarainvestigasi.com Kembali mendapatkan info dilapangan tentang aktivitas salah satu toko warung kelontong diduga konsumennya rata-rata usia anak muda. Dan parahnya lagi salah satu toko kelontong yang berada dikampung lebakjambu berjualan di kawasan Warung masyarakat.
Saan mengkonfirmasih warga sekitar yang enggan diasebutkan namanya iya mengatakan, Itu kawasan warung rakyat, jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan kopi mie roko dan lain lain sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa ,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok toko penjual warung kelontong semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum.
Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung kelontong saat ini sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.
Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia
Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Masayarakat meminta kepada penegak hukum dibidang apapun agar segera mengusut warung menjual obat obatan terlarang, jangan adanya persolaan ini pihak terkait tutup mata, ada apa dengan semua ini.?
( Epi Tim )
Discussion about this post