JAKARTA | Suarainvestigasi.com – Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H. M.H., beserta Tim Advokat memenuhi undangan Divpropam Mabes Polri terkait kelanjutan Laporan EA Pimred Aneka Fakta yang di duga di fitnah dan dikriminalisasi oleh 3 oknum Perwira Polri Polda Banten.
Tim Kuasa Hukum bersama tim ivestigasi media memenuhi undangan penyidik Divpropam Mabes Polri untuk menguatkan terlapor 3 perwira Polda Banten dalam kasus dugaan fitnah dan kriminalisasi pers pada Selasa,(28/12/2021) di Biro Provost Divpropam Polri.
“Kami menghadirkan saksi yang menguatkan dari kasus tersebut, saksi diperiksa selama 3 jam menjawab 13 pertanyaan dan berjalan lancar. ” kata Udi Jaelani.SH.MH.,Ketua Penasehat Hukum Pelapor.
“Kami juga memberikan bukti-bukti yang menguatkan laporan EA,sesuai Pasal 18 (Ayat 1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).” tegas Udi Jaelani.
“Kami telah kooperatif memberikan keterangan dan memenuhi undangan Biro Divpropam Polri yang kedua kali dan selanjutnya kami mengikuti prosedur yang berlaku dan mohon proses berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.” pungkasnya. (tim media/red)
Discussion about this post