Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sebagai salah satu Instrument Kebijakan Utama bagi Pemerintah Daerah terkait Substansi Usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/11/2021).
Pada pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,S.E,M.Si. menyampaikan bahwa Kebijakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, selain mempedomani ketentuan yang ada, Proses Penyusunanya dilakukan melaui Analisa Komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Pembangunan Daerah serta Sinergitas dalam mencapai sasaran Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari sepenuhnya bahwa keterbatasan kondisi Keuangan Daerah saat ini, belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan Pembangunan melalui APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022. Namun demikian, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap Berkomintmen dan Konsisten dalam memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat melalui Program , Kegiatan dan Sub Kegiatan Strategis yang dilaksanakan pada Penyusunan APBD tahun-tahun yang akan datang” Ucap Wakil Walikota.
Adapun pendapatan Daerah dalam Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.688.646.103.828, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 716.632.646.321, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 27.986.542.493, yaitu sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan dan Kontribusi Pemikiran yang diberikan hingga tahapan Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dan besar harapan Kami, mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya sesaat sebelum mengakhiri.
Turut hadir pada Sidang Paripurna tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH,M.Si, Kepala Bappeda Drs. Oimonaha Waruwu, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa,SE,M.Si dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase,SH.
(yosi)
Discussion about this post