Tangerang – Suarainvestigasi.com – Berawal Keberatan atau tidak puas atas putusan Komisi Informasi (KI) serang-Banten, kecamatan Karawaci melalui kuasanya Kabag Hukum Sekda Kota Tangerang mengajukan Banding ke PTUN, dalam prosesnya di PTUN serang-Banten amar putusan menguatkan putusan Komisi Informasi. Tidak puas juga dengan putusan PTUN Serang Kecamatan Karawaci melalui kuasanya, Kabag Hukum mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung dalam perkara Nomor 171 K/KI/TUN/2021 tertanggal 2 Juni 2021.
Sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2021, berdasarkan Amar Putusan KASASI Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG.
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Camat Karawaci.
Saat ditemui oleh awak Media
, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia. Div. BASUS D-88 Kota Tangerang SUPARMAN atau biasa disapa Cing Parman mengatakan; ” Alhamdulillah akhirnya putusan Kasasi telah diterima, setelah melalui proses penantian panjang, terkait perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Saya berharap Kecamatan Karawaci, yang mana bagian dari Pemerintahan Kota Tangerang – Banten mentaati Amar Putusan Kasasi yang telah berkekuatan Hukum tetap ini”.ucapnya pada (24/11/2021).
Namun menurut Cing Parman apabila Kecamatan Karawaci Kota Tangerang melalui kuasanya Kabag Hukum Sekda Kota Tangerang berupaya Mengajukan Peninjauan kembali / (PK), menurutnya akan menyakiti rasa keadilan ditengah – tengah Masyarakat.
“Mengapa saya katakan seperti itu, karena proses Putusan ini kan sudah melalui tiga tahapan Putusan ( KI ) Putusan ( PTUN ) dan Putusan ( KASASI ) jadi pertanyaan besar. Apabila Kecamatan Karawaci Kota Tangerang akan melakukan Upaya PK. ada apa,,,, kan gitu. Saya jadi ingat kata slogan “Pabilah mudah mengapa dipersulit ” tutup Cing Parman.
Discussion about this post