Nias Barat, suarainvestigasi.com – Menindak lanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat Kepala Kantor Regional VI Medan Nomor :
574/KR.VI/BKN/XI/2021 tanggal 08 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal
dan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Formasi Tahun 2021 dan Pengumuman Bupati Nias Barat Nomor: 800/4841/BKD-II tanggal 29 Oktober 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021.
Dengan ini diumumkan Jadwal, Lokasi dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat
sebagai berikut:
I. Jadwal, Lokasi dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidanh (SKB)
1). Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan
menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana pada lampiran-I Pengumuman ini.
2). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 24 November 2021 sebagaimana pada lampiran-II Pengumuman ini.
3). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
4). Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Hall Tokosa, Onolimbu-Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
II. Sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1). Selasa, tanggal 23 November 2021
III. Matwri Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021 perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir pada Pengumuman ini.
4). Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
A. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib:
1). Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil
Negatif/Non Reaktif yang Pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2). Mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat dalam Akun masing-masing peserta pada laman SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum Mengikuti Seleksi dan paling lambat 1 hari sebelum Jadwal
Seleksi Peserta.
3). Diukur Suhu Tubuhnya sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
B. Bagi Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 diwajibkan melaporkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021disertai bukti Surat Rekomendasi Dokter dan Hasil Swab PCR paling lama 1 hari sebelum Jadwal Seleksi Peserta. Laporan disampaikan melalui
WhatsApp 082133412176 an. Arman Lahagu.
C. Bagi Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan telah melaporkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 sebagaimana pada huruf B di atas akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 15.30–17.00.
D. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya 37,3°C dilakukan Pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu Pemeriksaan 5 (lima) menit dan di tempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil Pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh 37,3°C, maka Peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut :
1). Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi, maka Peserta Mengikuti Seleksi dengan ditangani Petugas Khusus dan Ruang Seleksi terpisah.
2). Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan Peserta tidak dapat mengikuti Seleksi, maka Peserta diberikan Kesempatan Mengikuti Seleksi pada Sesi Cadangan dengan Jadwal yang ditetapkan oleh Panitia
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021.
3). Apabila Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas tidak Mengikuti Seleksi pada Sesi Cadangan, maka Peserta tersebut dianggap gugur.
V. Ketentuan Lain
1). Biaya Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi yang dikeluarkan Peserta selama Mengikuti Seleksi menjadi
tanggungan masing-masing Peserta.
2). Setiap Informasi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 akan diumumkan secara resmi melalui laman
https://niasbaratkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan Mengikuti dan memantau seluruh Perkembangan Pelaksanaan Seleksi melalui laman tersebut.
3). Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.
4). Dalam seluruh tahapan Seleksi dilaksanakan tanpa pemungutan biaya dari peserta.
5). Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipedomani.
(yosi)
Discussion about this post