Purwakarta || Suarainvestigasi.com – Pada Ajang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ada tahapan sensitif yang tidak boleh dilakukan oleh para calon Kepala Desa, yakni melakukan atau menggelar acara apapun di dalam tahapan masa tenang, sehingga apabila ada calon Kepala Desa yang melakukan hal itu sudah tentu aka dikenai sangsi.
Namun berbeda yang terjadi di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten purwakarta yang telah dihebohkan oleh seorang Calon bhKepala Desa Dengan Nomor Urut satu (01) atas nama Mulyadi yang melakukan pelanggaran tersebut dengan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oeh Mulyadi, Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panwas terkesan ada pembiaran dan tidak melakukan Peneguran terhadap acara tersebut, sehingga diduga antara Panitia dan Mulyadi ada kerjasama.
Dalam acara gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, Pihak panwas hanya mengatakan bahwa hal ini sudah dilakukan peneguran kepada Mulyadi, dan Mulyadi menyampaikan maafnya kepada Panwas.
” sebelumnya pihak panwas sudah melakukan peneguran terhadap beliau, namun Mulyadi tetap melakukan kegiatan tersebut. ” ucap ketua Panwas
Selain melakukan perkerumunan, terlihat Protokol Kesehatan (Prokes) pun tidak memadai yang seharusnya dilakukan oleh kepanitiaan.
Dan sampai berita ini tayang, Mulyadi pun tidak bisa di hubungi melalui sambungan telp.
( Tedi )
Discussion about this post