Nias, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE,SH,M.Si menyampaikan Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2021-2026, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Nias pada hari Senin (11/10/2021).
Turut hadir Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Unsur Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekwan dan Jajarannya, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kab Nias, Forkopimda dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Para Kabag Setda Kab Nias, Mewakili Dandim 0213/Nias H. Gulö, Mewakili Kapolres Nias Ahmad Hidayat dan para hadirin lainnya.
Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE,SH,M.Si dalam Penjelasannya menyampaik bahwa sejalan dengan Amanat Menteri Dalam Negeri RI Nomo 86 Tahun 2017 ditegaskan bahwa salah satu Tahapan yang dilaksanakan setelah Kepala dan Wakil Kepala Daerah menyelenggarakan Musrenbang untuk Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Tentang RPJMD kepada DPRD untuk di Bahas dalam Rangka memperoleh Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda.
“Sebagaimana diketahui bahawa Penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 telah melewati Tahapan Penyususuan Rancangan Teknokratik RPJMD, Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD, kesepakatan bersama Rancangan awal RPJMD dengan DPRD Kabupaten Nias, Konsulatasi Rancangan awal RPJMD oleh Bappeda Provinsi Sumatera Utara serta Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RPJMD” Ujar Bupati Nias.
Dilanjutkannya, sejalan dengan Tujuan Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, maka Pemerintah berharap agar Dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 dapat menjadi Pedoman dalam menetapkan Kebijakan dan Strategi Pembangunan selama 5 Tahun kedepan yang berkelanjutan terhadap Pembangunan Jangka Panjang serta memberikan gambaran kondisi Capaian Kinerja Pembangunan 5 Tahun yang lalu.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias menyampaikan bahwa sesuai Visi Kabupaten Nias Maju dan Misi Trisakti Nias Maju, secara Umum Visi Kabupaten Nias Maju didefenisikan sebagai suatu kondisi Kehidupan Masyarakat Kabupaten Nias yang mengalami Perkembangan, Pertumbuhan kearah yang lebih baik di bandingkan dengan kondisi yang ada saat ini, dalam berbagai aspek dan dimensi Kehidupan dengan memanfaatkan Potensi Wilayah, baik secara Fisik, Ekonomi, Sosial Budaya serta Dukungan Faktor Eksternal di Tingkat Regional dan Nasional.
Untuk mewujudkan Visi tersebut ada 3 (tiga) Misi yang harus dilaksanakan yaitu Desa Terakses Ibu Kota Terusus, Kesehatan dan pendidikan serta Sumberdaya Manusia Beranjak, dan Petani, Peternak dan Nelayan Produktif.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Nias pada saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang RPJMD Pemkab Nias 2021-2026, memuat arah Kebijakan dan Program Pembangunan selama 5 Tahun sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Nias.
Rapat Paripurna yang kita Gelar hari ini merupakan dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar atau Penjelasan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2021-2026″ Ungkap ketua DPRD Kabupaten Nias.
(yosi)
Discussion about this post