Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Satres Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penagkapan terhadap 2 (Dua) Orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, EFZ dan TH alias Titus alias Ama Nadine.
EFZ dilakukan penangkapan di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli persis depan Lasara Poin pada hari minggu 15 Agustus 2021, sementara dari pengembangan Polisi, TH alias Titus alias Ama Nadine di tangkap di kediamanya pada hari senin, 16 Agustus 2021 di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Hal ini di ungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK saat gelar Konfrensi Pers di Mapolres Nias pada hari Kamis (19/08/2021).
Dijelaskan kapolres Nias, adapun Kronologis penangkapan tersebut yakni awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh Anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira Pukul 23.00 Wib di pinggir Jalan Umum depan Lasara Poin Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamaatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Anggota Satres Narkoba Polres Nias dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan.
Sementara, dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira Pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan Penangkapan di Rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Setelah dilakukan penggeledahan Rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.
“Dari keterangan TH bahwa Sabu-sabu dan Jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Tersangka EFZ kita memperoleh barang bukti, yakni 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor Sim 0822xxxxxx, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 130 tipe TA-1017 warna hitam dengan nomor Sim 082xxxxxx, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru bernomor Polisi BB 5459 TH dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.
Sedangkan dari TH 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 Gram, 15 (lima belas) butir pil narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 5.42 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah botol merek Happydent Cool White ukuran 28g, 3 (tiga) batang kaca pirek transparan, 1 (satu) buah karet kompeng warna merah, 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor Sim : 0823xxxxxxx dan 1 (satu) buah tas merek One One’s Way warna cokelat.
Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Ucapnya mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post